Penjelasan Sekjen MPR soal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI

Politik15 Dilihat

JAKARTA, JurnaLodie.com – DPR, MPR, dan DPD belum terima urat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI, per 3 Juni 2025.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku belum menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Sekjen MPR RI Siti Fauziah juga belum menerima, namun menyatakan akan memeriksa ulang.

Sekjen DPD RI Komjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan “belum ada info”.

Isi dan Status Surat Usulan Pemakzulan:

Tanggal Surat: 26 Mei 2025

Ditujukan kepada: Ketua MPR dan DPR

Isi surat: Meminta proses pemakzulan Wapres Gibran sesuai hukum yang berlaku.

Penandatangan: Empat purnawirawan jenderal TNI:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum, Bimo Satrio, menyatakan surat sudah dikirim pada Senin, 2 Juni 2025, dan mengklaim ada tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD.

Forum Purnawirawan Siap RDP (Rapat Dengar Pendapat)

Forum menyatakan siap hadir dalam RDP dengan DPR untuk menjelaskan dasar hukum pemakzulan.

Mereka menyatakan isi surat mencakup aspek konstitusional dan hukum tata negara.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya membuat deklarasi sikap berisi 8 poin kritik terhadap pemerintahan, termasuk:

  • Penolakan terhadap proyek IKN (Ibu Kota Negara).
  • Keberatan atas masuknya tenaga kerja asing.
  • Desakan reshuffle kabinet terkait menteri yang diduga korup.
  • Usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deklarasi ini ditandatangani oleh lebih dari 300 purnawirawan TNI, termasuk Wapres ke-6 Try Sutrisno.

Pemakzulan Wakil Presiden merujuk pada Pasal 7B UUD 1945 yang hanya bisa dilakukan jika:

  • Wapres melanggar hukum (pengkhianatan, korupsi, suap, tindak pidana berat, dsb).
  • Proses harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
  • Bukti kuat dan alasan hukum yang sah harus diajukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *