Penjelasan Mahfud MD soal Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran

Nasional12 Dilihat

JAKARTA, JurnaLodie.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi pusat isu politik nasional menyusul keluarnya petisi punawirawan TNI. Pada poin kedelapan petisi, mengusulkan pemakzulan Gibran.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara tentang persoalan yang terjadi pada Gibran.

Menurutnya, upaya untuk mencopot Gibran memang sulit dilakukan karena melibatkan tiga lembaga: DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Sampai saat ini, ia melihat bahwa upaya itu menemukan jalan buntu.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa pencopotan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan tanpa upaya formal asalkan mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Dikutip JurnaLodie.com dari podcast Madilog Forum yang dipandu Indra Piliang Jumat 9 Mei 2025, Mahfud menjelaskan, dari konfigurasi politik di DPR, pemerintahan Prabowo Subiato – Gibran menguasi 80 persen kekuatan parlemen.

Meski, dia berpandangan sangat mudah mencari membuktikan secara hukum.

Lanjut Mahfud, nasib Gibran sangat ditentukan dinamika politik.

Dia mengakui gerakan masyarakat sipil yang mendukung pemakzulan punya peran besar.

Berikut isi lengkap 8 pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed