Penjelasan Lengkap Mengenai Pembatasan Gratis Ongkir E-commerce

Nasional15 Dilihat

JAKARTA, JurnaLodie.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Aturan ini secara spesifik mengatur soal potongan harga layanan pos komersial, termasuk layanan gratis ongkir (ongkos kirim) di platform e-commerce.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai duduk perkara pembatasan gratis ongkir jadi cuma 3 hari sebulan, berdasarkan informasi dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com:

Isi Aturan Utama

Pasal 45 ayat 4 dari Permen tersebut menyatakan bahwa potongan ongkir yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya boleh diterapkan maksimal 3 hari dalam sebulan.
Jika potongan harga masih membuat tarif di atas atau sama dengan biaya pokok layanan, maka tidak ada batasan waktu (boleh sepanjang tahun).

Alasan dan Tujuan Pembatasan

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung:

Tujuannya adalah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, baik antara e-commerce, perusahaan logistik, hingga UMKM lokal.

Ini menjadi semacam “safeguard” (pengaman) agar pemain kecil tidak tersingkir oleh promosi besar-besaran dari pemain besar yang mampu “bakar duit”.

Penerapan dan Evaluasi

Pembatasan ini hanya berlaku jika potongan ongkir membuat tarif layanan di bawah biaya pokok.
Standarnya 3 hari per bulan, namun bisa diperpanjang setelah evaluasi oleh Komdigi.

Evaluasi akan memperhitungkan:

Data biaya dari marketplace

Perbandingan dengan harga rata-rata industri

Marketplace diminta transparan soal biaya operasional agar bisa diajukan untuk perpanjangan.

Komponen Biaya Pokok Layanan

Komdigi menetapkan bahwa biaya pokok layanan meliputi:

  • Biaya SDM
  • Transportasi
  • Aplikasi & teknologi
  • Infrastruktur & kerja sama
  • Margin wajar
  • Respons Pelaku Usaha (UMKM)

Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Akumandiri (asosiasi UMKM), menyatakan:

  • Ongkir gratis adalah daya tarik utama bagi konsumen.
  • Kebijakan ini bisa mengurangi minat belanja konsumen, terutama saat daya beli masyarakat menurun.
  • Akibatnya, omzet UMKM terancam turun karena mereka sangat bergantung pada daya saing harga dan ongkir.

Pembatasan gratis ongkir menjadi maksimal 3 hari per bulan bertujuan untuk:

  • Mencegah perang harga yang tidak sehat
  • Melindungi pelaku usaha kecil dan penyedia jasa logistik lokal

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan UMKM karena:
Daya tarik platform e-commerce bisa menurun
Potensi penurunan omzet akibat menurunnya minat konsumen untuk belanja online

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed