Ilustrasi sekolah gratis. MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. (Kolase JL/AI)
JPPI menyambut baik putusan MK sebagai kemenangan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Putusan ini menghapus diskriminasi pembiayaan yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Negara kini wajib hadir secara penuh dalam pembiayaan pendidikan dasar semua anak, tanpa melihat status sekolah.
Tuntutan JPPI:
- Realokasi anggaran
- Optimalisasi dana pendidikan
- Reformasi sistem pembiayaan pendidikan
Negara harus memastikan tidak ada anak putus sekolah atau ijazah tertahan karena kendala biaya.
Ini momentum untuk merajut keadilan sosial melalui pendidikan inklusif dan bebas biaya.
Putusan MK mencerminkan kemajuan normatif dalam menjamin keadilan pendidikan.
Namun, tantangan utama adalah implementasi anggaran dan regulasi.
Harus membiayai sekolah swasta (yang jumlahnya sangat banyak dan beragam kualitasnya).
Tanpa sistem seleksi dan afirmasi yang jelas, ini berpotensi boros dan tidak tepat sasaran.
Subsidi bersyarat berbasis siswa miskin. Kemitraan dengan ormas berbasis prestasi dan transparansi keuangan. Perlu penguatan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. (*)