Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dia menandatangani perintah baru untuk semakin membatasi masuknya warga negara asing ke AS. (JL/The Guardian)
Padahal, Trump baru-baru ini menerima Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa di Gedung Putih.
Lembar fakta Gedung Putih menyebut Suriah masih kekurangan otoritas pusat yang memadai untuk penerbitan dokumen resmi.
Selain itu, Suriah dinilai belum memiliki sistem penyaringan dan pemeriksaan keamanan yang memadai.
Pembatasan Sebagian di 15 Negara
Selain larangan penuh, AS juga memberlakukan pembatasan sebagian terhadap warga dari 15 negara lainnya.
Negara tersebut meliputi Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.
Kebijakan ini mengikuti pernyataan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada 5 Desember.
Kristi Noem sebelumnya mengindikasikan rencana penambahan negara dalam daftar larangan perjalanan.
Alasan Resmi Gedung Putih
Proklamasi Trump menyebut pembatasan ini diperlukan demi keamanan nasional Amerika Serikat.
Gedung Putih menegaskan kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya individu yang berpotensi membahayakan rakyat Amerika.
“Merupakan tugas Presiden untuk memastikan setiap orang yang masuk tidak menimbulkan ancaman,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
(*)