Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dia menandatangani perintah baru untuk semakin membatasi masuknya warga negara asing ke AS. (JL/The Guardian)
WASHINGTON, JurnaLodie.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah baru untuk semakin membatasi masuknya warga negara asing ke AS.
Gedung Putih menyatakan Trump menandatangani proklamasi tersebut pada Selasa, yang memperluas larangan perjalanan internasional.
Amerika Serikat kini memberlakukan larangan penuh terhadap warga dari lima negara tambahan, yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah.
Menurut laporan The Guardian, kelima negara tersebut melengkapi daftar awal yang sebelumnya mencakup 12 negara dengan pembatasan serupa.
Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan penuh terhadap individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Palestina.
Latar Belakang Pengetatan Imigrasi
Kebijakan ini menandai intensifikasi tindakan keras Trump terhadap imigrasi setelah penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC, 26 November lalu.
Tersangka penembakan diketahui merupakan warga negara Afghanistan yang pernah bertugas di unit di bawah CIA di Afghanistan.
Ia diterima masuk ke AS usai penarikan pasukan Amerika pada 2021 dan memperoleh status suaka tahun ini setelah proses verifikasi.
Pemerintahan Trump kemudian menyoroti kasus tersebut untuk membenarkan pengetatan lebih lanjut terhadap kontrol imigrasi.
Trump juga menuai kritik setelah melontarkan retorika bernada rasis terhadap sejumlah kelompok imigran.
Suriah Masuk Daftar Larangan
Masuknya Suriah dalam daftar larangan terjadi beberapa hari setelah tiga warga Amerika tewas dalam serangan di negara tersebut.
Korban terdiri dari dua tentara AS dan seorang penerjemah sipil, dalam serangan yang dituduhkan kepada ISIS.