WASHINGTON DC, JurnaLodie.com – Pada 22 Mei 2025, pemerintahan Donald Trump, melalui Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, mencabut sertifikasi Harvard University dalam program Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang berarti Harvard tidak lagi diizinkan menerima mahasiswa internasional baru.
Kebijakan ini berdampak langsung pada sekitar 6.800 mahasiswa internasional yang saat ini sedang menempuh studi di Harvard — sekitar 27% dari seluruh mahasiswa. Mereka kini harus pindah ke universitas lain di AS jika ingin tetap berada secara legal, atau menghadapi risiko dideportasi.
Kristi Noem menyebut beberapa alasan utama:
Aktivitas di Kampus: Pemerintah menuduh Harvard menciptakan lingkungan yang mendukung antisemitisme dan aktivisme pro-Hamas, terutama setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Tidak Patuh pada Permintaan Data: Harvard dianggap tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data lengkap mahasiswa internasional, termasuk riwayat disiplin dan keterlibatan dalam protes.
Kritik terhadap Kebijakan Kampus: Pemerintah menganggap kebijakan DEI (diversitas, kesetaraan, dan inklusi) Harvard sebagai bentuk diskriminasi.
Harvard mengutuk keputusan ini dan menyebutnya sebagai:
“Ilegal dan sangat merugikan” terhadap misi akademik universitas.
Harvard menyatakan komitmennya mendukung mahasiswa internasional, dan sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan tersebut.
Mahasiswa internasional sekarang harus pindah ke kampus lain di AS atau meninggalkan negara tersebut.
Dikutip JurnaLodie.com dari Al Jazeera, Harvard kemungkinan kehilangan potensi pendapatan sekitar $591 juta per tahun, jika dihitung dari rata-rata biaya kuliah dan akomodasi sebesar $86.926 per mahasiswa.
Secara nasional, mahasiswa internasional menyumbang sekitar $43,8 miliar ke ekonomi AS pada tahun akademik 2023–2024.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya lebih luas pemerintahan Trump untuk menekan universitas liberal seperti Harvard.
Banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi tindakan serupa terhadap kampus lain, yang akan berdampak pada ribuan mahasiswa internasional di seluruh AS.
Situasinya masih berkembang dan banyak pihak menantikan kelanjutan dari upaya hukum Harvard serta reaksi dari komunitas akademik global. (*)