Presiden Donald Trump berpidato di Forum Investasi Saudi di Kennedy Center di Washington, DC, AS. (JL/Evan Vucci/AP)
WASHINGTON, JurnaLodie.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi.
Pada Kamis malam, ia mengumumkan penghentian permanen imigrasi dari semua “Negara Dunia Ketiga”.
Selain itu, pengumuman tersebut muncul setelah dua anggota Garda Nasional ditembak di Washington, DC, dan seorang warga Afghanistan ditetapkan sebagai tersangka.
Trump mengatakan keputusan itu perlu, karena sistem imigrasi AS dianggap rusak.
Namun, ia tidak menjelaskan negara mana yang masuk kategori “dunia ketiga”. Istilah tersebut biasanya merujuk pada negara berkembang atau kurang beruntung secara ekonomi.
Selain itu, Trump menegaskan bahwa siapa pun yang bukan aset bagi AS akan dideportasi.
Kemudian, ia juga berjanji menghapus semua tunjangan federal bagi non-warga negara.
Reaksi dan Kebijakan Tambahan
Setelah penangkapan tersangka penembakan, USCIS langsung menangguhkan semua permintaan imigrasi dari warga Afghanistan.
Kemudian, lembaga itu juga memulai pemeriksaan ulang terhadap seluruh pemegang kartu hijau dari negara yang dianggap berisiko.
Pada Juni lalu, pemerintahan Trump telah menerapkan larangan perjalanan penuh atau sebagian untuk 19 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Somalia, Sudan, Haiti, Chad, dan lainnya.
Menurut para pakar hukum, frasa ini tidak memiliki definisi pasti.
Namun, biasanya berarti pembatasan tanpa batas waktu, tetapi tetap bisa dicabut oleh presiden berikutnya atau melalui pengadilan.
Selain itu, para ahli menilai ketidakjelasan istilah “negara dunia ketiga” sebagai taktik politik.
Dengan demikian, pemerintahan Trump memiliki ruang gerak luas untuk menerapkan larangan secara selektif.