Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menanggapi langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Kolase JL/Kompas.com)
JAKARTA, JurnaLodie.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kata Mahfud, merupakan perspektif yang sangat menarik dan relevan dalam konteks berdemokrasi di Indonesia.
Mahfud MD menilai bahwa langkah tersebut sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
Ada beberapa poin penting dalam tanggapan Mahfud MD yang dapat kita soroti dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com:
- Hak Politik Purnawirawan TNI
Mahfud MD menegaskan bahwa purnawirawan TNI tetap memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia. Meskipun mereka pernah berkarier di militer, itu tidak berarti mereka harus selalu sejalan dengan pandangan atau sikap institusi TNI.
Para purnawirawan ini memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi politik mereka, termasuk mengusulkan pemakzulan terhadap pejabat publik jika mereka merasa ada yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi atau hukum.
- Etika dalam Berdemokrasi
Salah satu hal yang ditekankan oleh Mahfud adalah bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memilih untuk mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR, yang dianggapnya lebih elegan dibandingkan dengan menggunakan media sosial atau cara-cara provokatif lainnya.
Mahfud memandang ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang lebih sehat dan terbuka, daripada membuat pernyataan yang dapat memicu perpecahan atau keresahan di media sosial.
- Demokrasi dan Kebebasan Mengkritik
Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan ini mencerminkan prinsip dasar demokrasi Indonesia, yaitu memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan usulan terhadap jalannya pemerintahan.