Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI - Polri. (Kolase JL/shutterstock)
JAKARTA, JurnaLodie.com – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tujuan utama dari Perpres ini adalah memberikan jaminan perlindungan negara kepada jaksa saat menjalankan tugas dan fungsinya, mengingat seringnya jaksa menghadapi risiko dalam menangani perkara penting, terutama yang menyangkut korupsi atau kejahatan terorganisir.
Perlindungan meliputi aspek fisik, keamanan tempat tinggal, kerahasiaan identitas, hingga anggota keluarga yang menjadi tanggungan jaksa (Pasal 5–6).
Perlindungan bisa diberikan atas permintaan dari Kejaksaan (Pasal 3), artinya pelaksanaannya bersifat situasional, bukan otomatis.
Dalam Perpres disebutkan bahwa Polri dan TNI dapat memberikan perlindungan kepada jaksa.
Tugas TNI secara eksplisit dibatasi pada pengamanan fisik dan tidak boleh mencampuri urusan perkara hukum (disampaikan oleh Kejagung).
Pengamanan oleh TNI dan Polri diatur melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta Telegram Panglima TNI yang memberi dasar pelaksanaan teknis.
Menariknya, pelaksanaan perlindungan oleh TNI dan Polri dibebankan pada anggaran Kejaksaan dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat (Pasal 11).
Ini menunjukkan pendekatan lintas-lembaga tetapi tetap otonom, agar tidak menimbulkan beban anggaran pada TNI/Polri.
Meski pelibatan TNI dalam pengamanan terkesan pragmatis, ada kekhawatiran dari publik dan pengamat bahwa kehadiran militer dalam institusi penegak hukum sipil berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil atau memunculkan konflik kewenangan.