Ilustrasi bendera partai politik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar parpol mendapatkan pendanaan besar dari APBN guna mencegah praktik korupsi yang kerap melibatkan elite politik. (Kolase JL/shutterstock)
JAKARTA, JurnaLodie.com — Ramai-ramai melawan korupsi! Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan pendanaan besar dari APBN guna mencegah praktik korupsi yang kerap melibatkan elite politik.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh dalam sebuah webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).
Alasan Usulan: Sistem Politik yang Mahal
Fitroh menilai, akar utama korupsi di Indonesia berasal dari mahalnya ongkos politik untuk menduduki jabatan, mulai dari level desa hingga presiden.
Ia menyoroti fenomena kandidat politik yang harus mengeluarkan modal besar atau bahkan bergantung pada pemodal, yang kemudian balas jasa melalui proyek-proyek saat berkuasa.
“Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi. Ketika menduduki jabatan, para pemodal ini diberi akses dan kemudahan dalam proyek-proyek di daerah,” jelasnya dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com.
Fitroh juga menekankan pentingnya proses rekrutmen dan seleksi calon pejabat oleh partai politik, baik legislatif maupun eksekutif.
Partai diharapkan mengusung figur yang telah teruji integritasnya, bukan semata yang kuat secara finansial.
“Harus ada parameter yang jelas dan standar untuk menyeleksi calon yang akan diusung partai,” kata Fitroh.
Rujukan Kajian: Rp 8.461 Per Suara
Usulan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, KPK bersama LIPI telah melakukan kajian yang menghasilkan nilai ideal bantuan partai sebesar Rp 8.461 per suara, atau 50% dari total kebutuhan riil partai sebesar sekitar Rp 16.000 per suara.