Ilustrasi tambang nikel. Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya oleh PT Gag Nikel (anak perusahaan PT Antam Tbk), menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan. (Kolase JL/AI)
JAKARTA, JurnaLodie.com – Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya oleh PT Gag Nikel (anak perusahaan PT Antam Tbk), menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan, masyarakat, dan lembaga seperti Greenpeace Indonesia.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu ekosistem laut dan darat paling kaya di dunia, dan aktivitas tambang dianggap sebagai ancaman serius.
Greenpeace menilai pemanggilan pengusaha tambang oleh Kementerian ESDM belum cukup. Mereka mendesak pencabutan izin tambang, bukan sekadar evaluasi.
Penambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com, analisis Greenpeace menyebutkan telah terjadi kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan adanya sedimentasi akibat limpasan tanah, yang berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
Selain tiga pulau tersebut, Pulau Batang Pele dan Manyaifun juga terancam aktivitas serupa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan menghentikan sementara seluruh operasi tambang nikel di Raja Ampat untuk evaluasi lebih lanjut.
Dari lima IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ada, hanya PT Gag Nikel yang masih beroperasi.
Pemerintah telah mengirim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi aktivitas di lapangan.
Kementerian ESDM (Dirjen Minerba) menyatakan belum ditemukan masalah signifikan dalam tambang yang dikelola PT Gag Nikel setelah peninjauan langsung.
Politikus Golkar, seperti Melchias Markus Mekeng dan Sarmuji, membela Bahlil. Mereka menilai bahwa Bahlil hanya “mewarisi” izin yang sudah keluar sejak 2017 dan menyatakan bahwa kritik kepada Bahlil tidak tepat sasaran.