Uang Rupiah pecahan 2 ribu. Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang kembali menjadi sorotan. (JurnaLodie.com)
Eric menegaskan bahwa redenominasi bukan sekadar mengubah tampilan mata uang, melainkan menyangkut kesiapan ekonomi nasional, komunikasi publik, dan kepercayaan pasar.
Ia mendorong pemerintah untuk merancang kebijakan ini secara bertahap dan terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tanpa menimbulkan gejolak inflasi atau kebingungan di masyarakat.
Apa Itu Redenominasi?
Pemerintah menjelaskan bahwa redenominasi rupiah bertujuan untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakangnya, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar sebenarnya.
Dalam kebijakan ini, Bank Indonesia akan menyesuaikan nilai uang agar lebih ringkas, tanpa mengubah harga riil barang dan jasa di pasar.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga barang tetap sama. Jika sebelumnya harga roti Rp10.000, setelah redenominasi nilainya menjadi Rp10, dengan daya beli yang identik.
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem keuangan nasional, sehingga transaksi menjadi lebih efisien, pencatatan lebih mudah, dan persepsi nilai uang di masyarakat lebih rasional.
Tujuan Redenominasi
Meningkatkan efisiensi transaksi — nominal uang lebih pendek dan mudah dihitung.
Menyederhanakan sistem akuntansi dan keuangan — mempermudah pembukuan, perbankan, dan sistem pembayaran digital.
Meningkatkan citra mata uang nasional — menunjukkan kestabilan ekonomi dan memperkuat kepercayaan terhadap rupiah.
Mendukung modernisasi ekonomi — sejalan dengan digitalisasi sistem pembayaran nasional.
Perbedaan Redenominasi dan Sanering:
Aspek
Redenominasi
Sanering