Uang Rupiah pecahan 2 ribu. Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang kembali menjadi sorotan. (JurnaLodie.com)
Meski demikian, Eric mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjalankan kebijakan ini. Ia menilai bahwa proses yang tidak hati-hati bisa menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas ekonomi.
“Jika pelaksanaannya tidak hati-hati, redenominasi bisa memicu inflasi dan mengganggu kestabilan nilai rupiah,”
tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi yang tepat dan perencanaan jangka panjang menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di masyarakat.
Potensi Masalah
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, mengungkapkan potensi masalah yang bisa muncul dalam penerapan kebijakan redenominasi rupiah, terutama terkait pembulatan harga di tingkat konsumen.
Ia mencontohkan bahwa kesalahan kecil dalam penyesuaian nominal dapat memicu kenaikan harga barang secara tidak langsung.
“Redenominasi ini kan pembulatan Rp1.000. Misalnya harga air mineral Rp1.200, maksimal akan menjadi Rp1. Lalu Rp200-nya ke mana? Bisa saja dinaikkan jadi Rp2. Nah, di situ harga-harga bisa naik dan menimbulkan inflasi. Ini jadi masalah,”
papar Eric dengan tegas.
Karena itu, Eric menekankan pentingnya tahapan yang matang dan komprehensif sebelum pemerintah menerapkan kebijakan ini. Ia menggarisbawahi bahwa proses menuju redenominasi memerlukan waktu panjang, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Redenominasi memungkinkan dilakukan, tetapi langkah-langkah menuju ke sana cukup panjang. Pemerintah harus menyiapkan Undang-Undang, peraturan Bank Indonesia, aturan Kementerian Keuangan, hingga tata teknis pelaksanaannya,”
ujarnya.