Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan maraknya hoaks seputar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Kolase JL/ChatGPT)
Tidak hanya itu, ia juga meluruskan hoaks yang menyebut polisi bisa menangkap, menggeledah, dan menahan warga tanpa dasar.
Berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 99, seluruh tindakan upaya paksa harus dilakukan secara hati-hati dan didukung minimal dua alat bukti.
“Tidak mungkin aparat bertindak sewenang-wenang. KUHAP baru justru memperketat mekanisme upaya paksa,” ungkapnya menepis isu liar.
DPR Sahkan RUU KUHAP
Setelah seluruh fraksi mendengarkan laporan Komisi III, DPR akhirnya mensahkan RUU KUHAP.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa substansi aturan tersebut sudah final dan tidak mengandung wewenang sepihak seperti yang disebarkan di media sosial.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama,” ujarnya. Selain itu, Puan berharap masyarakat tidak terpengaruh disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
RUU KUHAP Jadi Fondasi Baru Sistem Peradilan
Dengan pengesahan ini, RUU KUHAP dipandang sebagai fondasi baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
Aturan tersebut tidak hanya mempertegas batas kewenangan aparat, tetapi juga memperkuat perlindungan hak warga serta mendorong proses peradilan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil.
(*)