SIDANG ETIK - (kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR RI Jakarta, Rabu 5 November 2025. MKD telah memutuskan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi nonaktif selama 3 bulan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak Rabu 5 November 2025. (Kolase halosemarang)