SIDANG ETIK - (kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR RI Jakarta, Rabu 5 November 2025. MKD telah memutuskan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi nonaktif selama 3 bulan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak Rabu 5 November 2025. (Kolase halosemarang)
Karena mereka tidak menerima hak keuangan selama penonaktifan, ini berarti mereka tidak menerima remunerasi atau tunjangan yang biasa diterima anggota DPR dalam masa itu.
Penonaktifan sementara ini bisa berdampak pada aktivitas mereka sebagai wakil rakyat — misalnya hak untuk hadir, menggunakan fasilitas legislatif, atau menjalankan tugas anggota DPR mungkin terbatas.
Meskipun demikian, mereka tetap mempertahankan status sebagai anggota DPR (tidak dipecat), sehingga setelah masa nonaktif berakhir, mereka bisa kembali aktif.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 November 2025, MKD membacakan keputusan terhadap beberapa anggota DPR yang dituduh melakukan pelanggaran etik.
Dua anggota lainnya, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya.
Case ini bermula dari beberapa pengaduan masyarakat yang diterima MKD pada awal September 2025 terkait sikap dan pernyataan anggota DPR yang dianggap melanggar kode etik.
MKD menyatakan bahwa ketiga yang dijatuhi sanksi terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR, baik dari segi perilaku maupun penyampaian pendapat yang dianggap tidak pantas.
Partai PAN sebagai partai dari Eko Patrio juga disebut menonaktifkan yang bersangkutan sesuai keputusan internal partai.
Ada kritik dari publik dan pengamat bahwa sanksi meskipun ada, namun tidak cukup kuat untuk memperbaiki citra institusi legislatif.
Ada juga sorotan bahwa proses internal partai dan penerapan sanksi menunjukkan bahwa partai besar mengantisipasi tekanan publik setelah aksi protes besar pada Agustus–September 2025.