Ilustrasi sekolah gratis. MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. (Kolase JL/AI)
JAKARTA, JurnaLodie.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas (UU 20/2003).
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang sebelumnya dipahami hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.
Dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com, negara kini wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta melalui kebijakan afirmatif seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan.
Respons DPR – Adde Rosi (Komisi X, Fraksi Golkar). Realisasi APBN pendidikan 2025 sebesar Rp 724 triliun (20% dari total APBN) sebagian besar sudah terserap untuk:
- Gaji guru
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Infrastruktur sekolah negeri
Jika negara juga menanggung biaya operasional sekolah dasar dan menengah swasta, akan menimbulkan tekanan fiskal besar.
Potensi realokasi atau peningkatan defisit menjadi isu sensitif di tengah program efisiensi.
Reformulasi anggaran pendidikan. Fokus pada siswa miskin yang bersekolah di swasta karena tidak tertampung di negeri.
Kriteria ketat untuk sekolah swasta penerima bantuan penuh.
Perluasan BOS Afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil dan miskin.
Kemitraan sinergis dengan ormas (seperti NU dan Muhammadiyah) yang sudah lama berkontribusi di sektor pendidikan swasta.
Implementasi cerdas dan realistis agar tidak mengorbankan keberlanjutan fiskal maupun inisiatif masyarakat.
Respons Masyarakat Sipil – JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia)