JAKARTA, JurnaLodie.com – Usulan perpanjangan usia pensiun ASN dari Korpri merupakan ide yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keberlanjutan birokrasi.
Namun, pemerintah, melalui Kementerian PANRB, masih mempertimbangkan aspek fiskal dan dinamika manajemen kepegawaian secara menyeluruh.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi, dan proses kajian masih berjalan.
Berikut infografik atau ringkasan visual dari poin-poin penting dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com pada Jumat 23 Mei 2025:
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun ASN dengan penyesuaian berdasarkan jenjang jabatan;
- JPT Utama: hingga 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): hingga 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): hingga 62 tahun
- Eselon III dan IV: hingga 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Tujuannya adalah untuk:
- Mendorong pengembangan keahlian ASN
- Memperpanjang masa kontribusi ASN yang kompeten
- Menyesuaikan dengan kompleksitas tanggung jawab jabatan
Respons Pemerintah
- Istana Kepresidenan (Prasetyo Hadi)
Mengakui usulan tersebut telah disampaikan. Namun, belum ada pembahasan khusus di lingkungan Istana
- Kementerian PANRB (Rini Widyantini)
Belum menyetujui usulan, karena masih perlu kajian mendalam. Menyebutkan beberapa tantangan dan pertimbangan.
Anggaran Negara, risiko tekanan terhadap anggaran untuk membayar gaji ASN yang masa tugasnya lebih panjang. Sistem Karier ASN, potensi stagnasi atau terhambatnya regenerasi jika usia pensiun diperpanjang.
Reformasi Birokrasi, regenerasi dianggap penting untuk memberi ruang kepada generasi muda dalam sistem pemerintahan.
Analisis
- Memanfaatkan tenaga ahli berpengalaman lebih lama
- Bisa meningkatkan stabilitas dan kesinambungan program pemerintahan
- Meningkatkan motivasi karier bagi ASN, khususnya dalam jabatan fungsional
Tantangan Utama:
- Beban fiskal yang lebih besar
- Potensi hambatan bagi ASN muda untuk naik jabatan
- Bisa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan regenerasi SDM
(*)