Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan maraknya hoaks seputar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Kolase JL/ChatGPT)
14 Substansi Utama Pembaruan KUHAP
- Penyesuaian aturan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara sesuai KUHP baru dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut, hakim, dan advokat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
- Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di setiap tahap.
- Penguatan asas due process of law dalam upaya paksa.
- Pengaturan mekanisme pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Penyediaan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
- Modernisasi prosedur peradilan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
JAKARTA, JurnaLodie.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan maraknya hoaks seputar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
RUU KUHAP ramai di media sosial. Ia menegaskan bahwa isu mengenai kewenangan polisi yang disebut semakin tak terbatas adalah tidak benar dan menyesatkan.
Narasi “Kewenangan Tanpa Batas” adalah Hoaks
Dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/11), Habiburokhman langsung menyampaikan klarifikasi sebelum membacakan laporan resmi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak memberikan kewenangan sepihak kepada polisi untuk menyadap, menyita, atau membekukan rekening tanpa izin pengadilan.
“Ada hoaks yang beredar sangat masif di media sosial. Narasi bahwa polisi bisa menyadap dan mengotak-atik alat komunikasi tanpa izin hakim adalah tidak benar,” tegasnya dikutip Kontan.id. Karena itu, ia menambahkan bahwa Pasal 135 Ayat (2) KUHAP yang baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas aturan penyadapan dalam undang-undang tersendiri yang nantinya tetap mengharuskan izin ketua pengadilan. Dengan demikian, seluruh proses pengawasan tetap berjalan ketat.
Polisi Tidak Bisa Sembarangan Menyita
Setelah itu, Habiburokhman juga membantah hoaks mengenai klaim bahwa polisi bisa membekukan tabungan atau rekening digital secara sepihak.
Menurut Pasal 139 Ayat (2) KUHAP, setiap pemblokiran data dan rekening wajib melalui izin hakim ketua pengadilan.
“Justru KUHAP mengunci kewenangan itu agar lebih ketat,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa isu penyitaan ponsel, laptop, dan perangkat elektronik tanpa izin juga tidak benar. Pasal 44 KUHAP baru secara tegas mewajibkan aparat mengantongi persetujuan ketua pengadilan sebelum melakukan penyitaan.