JAKARTA, JurnaLodie.com — Ramai-ramai melawan korupsi! Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan pendanaan besar dari APBN guna mencegah praktik korupsi yang kerap melibatkan elite politik.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh dalam sebuah webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).
Alasan Usulan: Sistem Politik yang Mahal
Fitroh menilai, akar utama korupsi di Indonesia berasal dari mahalnya ongkos politik untuk menduduki jabatan, mulai dari level desa hingga presiden.
Ia menyoroti fenomena kandidat politik yang harus mengeluarkan modal besar atau bahkan bergantung pada pemodal, yang kemudian balas jasa melalui proyek-proyek saat berkuasa.
“Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi. Ketika menduduki jabatan, para pemodal ini diberi akses dan kemudahan dalam proyek-proyek di daerah,” jelasnya dikutip JurnaLodie.com dari Kompas.com.
Fitroh juga menekankan pentingnya proses rekrutmen dan seleksi calon pejabat oleh partai politik, baik legislatif maupun eksekutif.
Partai diharapkan mengusung figur yang telah teruji integritasnya, bukan semata yang kuat secara finansial.
“Harus ada parameter yang jelas dan standar untuk menyeleksi calon yang akan diusung partai,” kata Fitroh.
Rujukan Kajian: Rp 8.461 Per Suara
Usulan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, KPK bersama LIPI telah melakukan kajian yang menghasilkan nilai ideal bantuan partai sebesar Rp 8.461 per suara, atau 50% dari total kebutuhan riil partai sebesar sekitar Rp 16.000 per suara.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, skema ini dirancang agar pendanaan diberikan bertahap, mulai dari 30% di tahun pertama hingga 100% di tahun kelima.
Total anggaran yang dibutuhkan pemerintah selama lima tahun diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun.
Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
Usulan ini memunculkan kembali diskusi penting tentang:
Transparansi dan keberlanjutan pembiayaan partai politik
Penguatan integritas kader politik sejak proses seleksi
Peran negara dalam mendanai demokrasi untuk mencegah biaya politik ditutupi oleh praktik korupsi
Mendorong pendanaan publik bagi partai politik melalui APBN merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai korupsi politik di Indonesia. Dengan desain kebijakan yang akuntabel, bertahap, dan disertai reformasi internal partai, kebijakan ini dapat memperkuat integritas demokrasi.
Rincian Teknis Usulan:
Nilai bantuan: Rp 8.461 per suara sah (hasil kajian KPK–LIPI, 2019), setara 50% dari total kebutuhan riil Rp 16.000.
Skema bertahap:
Tahun 1: 30%
Tahun 2: 50%
Tahun 3: 70%
Tahun 4: 90%
Tahun 5: 100%
Total anggaran: Rp 3,9 triliun selama 5 tahun
(*)